Bisnis Politik Hoaks
TERBONGKARNYA sindikat Saracen, yang diduga aktif menyebarkan berita bohong bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial menegaskan industri hoaks itu nyata, bukan isapan jempol, terorganisasi, dan bukan kebetulan. Pada Rabu (23/8) lalu, Kepolisian Republik Indonesia mengungkapkan penangkapan tiga pimpinan sindikat Saracen. Dari hasil penyelidikan forensik digital, terungkap sindikat ini menggunakan grup Facebook untuk menggalang lebih dari 800 ribu akun. Selanjutnya, para tersangka mengunggah konten provokatif bernuansa SARA dengan mengikuti perkembangan tren di media sosial. Tiga tersangka yang ditangkap yakni MFT (43), yang berperan membidangi media dan informasi situs Saracennews.com , SRN (32), yang berperan sebagai koordinator grup wilayah, dan JAS (32), yang berperan sebagai ketua. MFT dan SRN disangkakan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektr...