Bisnis Politik Hoaks



TERBONGKARNYA sindikat Saracen, yang diduga aktif menyebarkan berita bohong bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial menegaskan industri hoaks itu nyata, bukan isapan jempol, terorganisasi, dan bukan kebetulan.

Pada Rabu (23/8) lalu, Kepolisian Republik Indonesia mengungkapkan penangkapan tiga pimpinan sindikat Saracen. Dari hasil penyelidikan forensik digital, terungkap sindikat ini menggunakan grup Facebook untuk menggalang lebih dari 800 ribu akun. Selanjutnya, para tersangka mengunggah konten provokatif bernuansa SARA dengan mengikuti perkembangan tren di media sosial.

Tiga tersangka yang ditangkap yakni MFT (43), yang berperan membidangi media dan informasi situs Saracennews.com, SRN (32), yang berperan sebagai koordinator grup wilayah, dan JAS (32), yang berperan sebagai ketua.

MFT dan SRN disangkakan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan JAS dipersangkakan tindak pidana akses ilegal Pasal 46 Ayat (2) jo Pasal 30 Ayat (2) dan atau Pasal 46 Ayat (1) jo Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 7 tahun penjara.

Musim Politik

Menjamurnya berbagai media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp, dan lainnya menjadi jalan bagi munculnya bisnis yang saling menguntungkan di antara pihak yang berkepentingan. Apalagi orang banyak yang tidak mencermati kebenaran berita. Mereka menelan mentah-mentah lalu dengan cepat menyebarkan informasi tersebut melalui media sosial.

Mereka tidak peduli dampak dari apa yang mereka sebarkan. Bahkan, seperti tanpa beban mereka dengan mudah menyebarkan. Mereka tidak sadar bahwa hoaks yang mereka sebarkan sesungguhnya adalah hasil dari suatu “bisnis hitam” dan merupakan bagian dari kepentingan politik tertentu.

Eric Schmidt, dalam The New Digital Age (2013), mencatat media digital menyediakan peluang sama bagi semua orang untuk seluas-luasnya berbuat kebaikan atau kejahatan. Potensi perbuatan baik sebanding dengan perbuatan jahat. Pada musim-musim politik, seperti pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, atau momentum lainnya, hoaks muncul begitu massif.

Isinya menyerang dan mendiskreditkan lawan-lawan politik untuk menjatuhkan citra dan kewibawaan seseorang tokoh. Karena hoaks, seorang kandidat yang sebenarnya punya integritas tinggi dan rekam jejak bagus tiba-tiba menjadi buram dan buruk di mata publik.

Pun sebaliknya, karena hoaks, calon yang sesungguhnya berintegritas buruk dan punya rekam jejak yang gelap dan hitam tiba-tiba, seperti menjadi pahlawan nan bersih, kinclong, cemerlang, dan nyaris tanpa cela.

Di Makedonia, seorang pemuda berusia 16 tahun dikabarkan meraup untung hingga miliaran rupiah hanya dengan membuat situs hoaks, seperti dikutip dari Daily Mail (28/11/2016), pemuda itu sebut saja namanya Victor adalah editor sebuah situs berita hoaks. Ia membuat berita palsu yang menguntungkan Donald Trump karena menurutnya banyak yang mencari berita pro-Trump. Baginya, banyak orang kehausan mencari artikel-artikel dan berita baik soal Donald Trump.

Victor berasal dari Kota Veles, Makedonia. Penelusuran dari media asal Inggris menyebutkan jika ada ratusan orang di kota itu yang mencari nafkah dengan membuat banyak website berisi berita palsu, terutama kaum muda. Bisnis berita hoaks ini ternyata sangat menguntungkan, mungkin dari iklan dan sebagainya. Sebuah sumber menyatakan ada yang sudah menghasilkan 200 ribu dolar AS atau lebih dari Rp2 miliar hanya dengan menulis berita-berita hoaks yang bertebaran di media sosial.

Victor menyatakan sebenarnya ia tidak terlalu peduli dengan Trump, kecuali berita tentang dia meskipun berita itu palsu, asal bisa menghasilkan keuntungan besar. Penelusuran dari Buzzfeed mengungkap sedikitnya ada 140 website yang memuat berita palsu soal politik AS dibuat di Veles. Nama situs semacam itu berbau AS, misalnya TrumpVision atau DonaldTrumpNews. Kebanyakan kontennya membela Trump sehingga disukai para suporternya dan banyak menyebar ke medsos meski kebenarannya sangat diragukan.

Kehadiran UU ITE untuk meredam hoaks dan ujaran kebencian di media sosial menjadi harapan besar. Pelaku penyebar hoaks bisa terancam Pasal 28 Ayat (1) UU ITE. Di dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Komunitas Antihoaks

Selain dengan UU ITE, pemerintah juga mesti mendorong dan mengedukasi masyarakat untuk tidak menerima mentah-mentah berita yang mereka terima di media sosial. Masyarakat juga perlu diberi pemahaman tentang bahaya hoaks sehingga mereka tidak ikut-ikutan menyebarkan.

Kaum muda yang merupakan pengguna terbesar media sosial, yang masih peduli akan “kebenaran” di dunia maya, juga perlu ikut berpartisipasi membendung hoaks dengan menjelaskan hal yang sebenarnya. Saat ini sudah banyak komunitas beranggotakan kaum muda yang membuat situs-situs antihoaks. Ini tentu sesuatu yang sangat positif.

Hoaks mungkin dapat memberikan keuntungan secara bisnis dan politik. Tetapi ia sesungguhnya virus dan penyakit yang dapat mencemari pikiran dan kemudian mendangkalkan dan pada akhirnya akan merusak dan menghancurkan. Karena itu, hoaks mesti dibendung mengingat bahayanya yang begitu besar.

Betapa ruginya jika bangsa ini rusak dan hancur secara mental maupun pemikiran juga hubungan sosial di antara sesama warga gara-gara berita hoaks. Entah itu hubungan di dunia maya atau di dunia nyata. Kebohongan adalah senjata penghancur massal yang amat berbahaya dan kita jangan sampai menjadi bagian dari senjata penghancur itu.

*Nur Faridah
Lampung Post, 7 September 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hakikat Bencana

Pejabat Amanah Antikorupsi

Hati Terpaut Masjid